KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) telah memutuskan memberikan sanksi kepada oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli beberapa waktu yang lalu.
Kepada sejumlah media, Rabu (28/11/2018), usai menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran terhadap APBD 2019 AGM mengatakan oknum tersebut dibehentikan dari jabatannya Disdukcapil.
“Oknum tersebut sudah kami sanksi, dia tidak ada jabatan sama sekali dan sudah dikeluarkan dari Disdukcapil,” tegas AGM.
AGM menambahkan bahwa pihaknya menonjobkan oknum tersebut setelah mendengar pengakuan oknum tersebut. Tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU memutuskan untuk merekomendasikan sanksi berat kepada oknum pejabat tersebut, karena terbukti melakukan pungli dalam pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, AGM menginstruksikan Inspektorat menginvestigasi dugaan praktik pungli yang terjadi di Disdukcapil setempat. Pungli itu diduga sudah berlangsung lama, hingga lima tahun.
Baca Juga: Dugaan Suap Disdukcapil, Ini Kesaksian Empat Saksi dari Babulu
Informasi yang beredar menyebutkan besaran uang pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdukcapil PPU itu pun tidak main-main. Bukan lagi sekadar uang receh. Uang pungli tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Berapa nilai pungli yang masuk kantong oknum pejabat itu bervariasi. Tergantung pada jumlah kepengurusan administrasi kependudukan yang harus diurus dan tentu saja negosiasi sebagaimana dalam praktik pungli lainnya.
Kuat dugaan, total uang pungli yang sudah diterima oknum pejabat tersebut bukanlah dalam jumlah yang sedikit. Terutama karena banyaknya warga yang harus mengurus administrasi kependudukan.
Meskipun diduga sudah berlangsung sejak lima tahun lalu, praktik pungli ini baru terendus akhir-akhir ini saja. Praktik itu mulai mencuat saat seorang warga “bernyanyi” tentang janji-janji yang tak ditepati oknum pejabat Disdukcapil PPU tersebut. (hr)
Discussion about this post