KALAMANTHANA, Purukcahu – RC (29), warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Murung Raya. Pasalnya? Apalagi kalau bukan narkoba jenis sabu-sabu.
RC diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya pada Kamis (29/11) malam. Penangkapan berlangsung di Jalan Simpang Dampa Km 6, tepatnya di samping pintu gerbang PT Indo Mura Kencana (IMK) di Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya.
Kepala Polres Murung Raya, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu GS Rahail membenarkan penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan usai penangkapan, aparat menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil transparan seberat 0,30 gram di kantong depan celana RC.
RC, menurut GS Rahail, tak berkutik karena aparat menemukan barang bukti yang menguatkan. “Dia langsung kami amankan,” ujar Rahail yang langsung memimpin operasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, RC dan barang bukti langsung diamankan aparat ke Markas Polres Murung Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kepada tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, paling malam 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ujar GS Rahail. (ik)
Discussion about this post