KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus dua budak sabu di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Kedua budak sabu itu yakni Ardiansyah dan Alamsyah.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (30/11) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Provinsi Kilometer 9, tepatnya di Simpang Tiga Gerbang Madani. Kedua pelaku tak bisa berkutik karena aparat berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan.
“Keduanya diamankan berawal dari sikap mereka yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” ujar Kepala Polres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto di Penajam, Sabtu (1/12/2018).
Ardiansyah (26), lengkapnya Ardiansyah bin Umar, adalah warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Sehari-harinya, pria kelahiran Balikpapan ini bekerja sebagai swasta. Sedangkan Alamsyah bin Umar (28) tercatat sebagai warga Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru yang tak punya pekerjaan.
“Menurut Kasat Resnarkoba, keduanya bukan adik-kakak,” sebut Ipda Endang S, Paur Subbag Humas Polres Penajam Paser Utara mengkonfirmasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram, satu sedotan plastik, satu pipet kaca, uang tunai senilai Rp100 ribu, satu dompet, dan celana panjang.
“Sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor plat polisi KT 3520 YD yang mereka tunggangi juga diamankan di kantor polisi,” tambah Tri Riswanto.
Kini keduanya diamankan di ruang tahanan Mapolres PPU. “Keduanya bakal dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tri Riswanto pula. (hr)
Discussion about this post