KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali mengamankan pria diduga pengedar sabu-sabu. Pria tersebut berinisial TK, berusia sekitar 30 tahun.
Penangkapan terhadap TK berlangsung pada Minggu (2/12) malam. Diciduknya TK hanya terjadi tiga hari setelah aparat Satresnarkoba Polres Murung Raya meringkus budak sabu asal Desa Mangkahui.
Kepala Polres Murung Raya, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Rernaskoba Iptu GS Rahail menyebutkan TK adalah warga yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan pangkalan gas LPG H Fajar, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.
Penangkapan terhadap TK, menurut GS Rahail, berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat. Info tersebut menyatakan TK sering terlihat membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Penyelidikan kami lakukan sekaligus untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujar GS Rahail.
Setelah keberadaannya diketahui, begitu GS Rahail, petugas kemudian melakukan penyergapan. Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya itu langsung memimpin penyergapan bersama anggotanya.
Begitu diamankan, aparat langsung melakukan penggeledahan badan terhadap TK. Informasi masyarakat ternyata benar adanya. Aparat menemukan satu paket diduga sabu-sabu dalam plastik kecil transparan, seberat 0,32 gram. Sabu-sabu tersebut tersimpan di kantong kiri belakang celana pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp8 miliar,” ungkap GS Rahail. (ik)
Discussion about this post