KALAMANTHANA, Buntok – Tak hanya satu, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meringkus dua pemain sabu-sabu. Satu tersangka lain diciduk berdasarkan nyanyian FR.
FR (24), warga Kota Buntok, adalah tersangka pertama yang dicokok aparat Satres Narkoba Polres Barito Selatan pada Selasa (4/12) malam. Dia diciduk di Jalan Pahlawan di Buntok Kota, tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Saat diperiksa dan dimintai keterangan, FR pun bernyanyi. Dia menyebutkan sabu-sabu tersebut dari seorang wanita berinisial EY. “Dia bilang, barang tersebut dia dapatkan dari seorang wanita bernama EY,” sebut Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Rabu (5/12/2018).
Kemudian, ungkap Sanip, setelah berhasil mengamankan FR dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 0,30 gram, Satres Narkoba Polres Barito Selatan langsung melakukan pengembangan sesuai informasi dari FR.
Aparat pun bergerak menuju ke tempat kediaman EY yang juga masih berada di area jalan Pahlawan Atas Buntok Kota. Jaraknya tak jauh dari lokasi penangkapan FR.
Benar saja. Setelah diamankan di rumahnya, aparat menemukan barang bukti yang lebih banyak dari EY. Dari wanita ini, petugas mengantongi barang bukri paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,16 gram.
Guna proses penyidikan lebih lanjut kedua terlapor beserta dengan barang bukti,kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan,” jelas Sanip. (fik)
Baca Juga:
Berdiri di Tengah Gelap, FR Diciduk Dekat SPBU Buntok Kota Karena Sabu
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Buntok Ini Diciduk Polsek Dusun Selatan
Discussion about this post