KALAMANTHANA, Buntok – Seorang wanita di Jalan Pahlawan, Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Darimana dia mendapatkan barang haram tersebut?
Pihak penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan sudah mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap EY, wanita tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia tak mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Barito Selatan.
“Barang berupa sabu-sabu tersebut, menurut keterangan EY, dia beli dari daerah Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. untuk dia edarkan di wilayah Buntok,” ujar Kepala Polres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Rabu (5/12/2018).
Amuntai, rupanya, menjadi lokasi pemain sabu-sabu Barito Selatan kerap mendapatkan serbuk kristal itu. EY bukanlah yang pertama dan hampir bisa dipastikan bukan pula yang terakhir.
Tiga bulan lalu, Polres Barito Selatan juga mengamankan HAT atas kepemilikan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia juga mendapatkan barang haram itu dari Amuntai.
Sanip juga termasuk pihak yang mengamankan HAT, warga Jalan Karau, Kelurahan Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, waktu itu. “Ngakunya sabu-sabu itu akan dia gunakan sendiri,” sebutnya.
Akan halnya EY, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, karena nyanyian FR. Dia sempat mencoba mengelabuhi polisi.
Saat itu, EY berupaya mencoba menghilangkan jejak. Dia diketahui membuang sesuatu dari dalam rumahnya melalui jendela kamar.
Tapi, aparat Satres Narkoba Polres Barito Selatan mengetahuinya. Setelah mengamankan EY, polisi kemudian meminta wanita tersebut keluar dari rumahnya dan mengambil kembali bungkusan yang dia buang tersebut. Untuk memperkuatnya, polisi meminta sejumlah masyarakat ikut menyaksikan.
Ketika EY mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut, di situ ditemukan sejumlah plastik paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu. Sejumlah paket itu totalnya seberat 2,6 gram.
EY pun tak berkutik lagi. Mengenakan baju lengan panjang berwarna pink dan celana panjang jins, dia digelandang ke Markas Polres Barito Selatan.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut kedua terlapor beserta dengan barang bukti kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan,” jelas Sanip. (fik)
Baca Juga: Berdiri di Tengah Gelap, FR Diciduk Dekat SPBU Buntok Kota Karena Sabu
Begini Kronologis Penangkapan EY, Wanita Terduga Pengedar Sabu di Buntok
Discussion about this post