KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukan gertak sambal, Koordinator warga Tujuh Desa di Kecamatan Gunung Timang, Armianto didampingi Ketua Kelompok Tani Dayak Misik, Hison, mengadukan unsur pimpinan PT Dhaniestha Surya Nusantara (DSN) serta ketua dua kelompok tani ke Mapolres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (4/12).
Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia di Kabupaten Barut, Saprudin S Tingan, mengatakan pengaduan disampaikan Armianto selaku koordinator warga tujuh desa pada Selasa, pukul 11.46 WIB. Pihak yang diadukan adalah dua pimpinan PT DSN serta Ketua Kelompok Tani Solai Bahandang dan Ketua Kelompok Tani Lolo, Desa Sikan, Kecamatan Montallat.
Menurut Saprudin, tiga pihak tersebut diadukan ke polisi, karena diduga membentuk kelompok tani di desa orang lain, pada lahan sengketa yang masih ditangani oleh Pemkab Barut. Perbuatan ini dapat menimbulkan konflik antar warga masyarakat.
Sedangkan dalam pembentukan dua kelompok tani tersebut, kata Saprudin, patut diduga ada keterlibatan oknum ASN dan oknum lembaga ormas sebagaimana tercantum dalam gambar/foto penandatanganan nota kesepahaman (MoU) 17 Desember 2017.
Kepala Satuan Reksrim Polres Barut AKP Samsul Bahri yang dikonfirmasi KALAMANTHANA melalui aplikasi WA tentang laporan Armianto, mengatakan, pihaknya belum memonitor, karena sedang tugas dinas ke Palangkaraya. Biasanya laporan atau pengaduan lebih dulu masuk ke SPK.
Humas PT DSN Said Abdullah Alatas ketika ditanya tentang pengaduan terhadap pimpinan PT DSN, sampai dengan pukul 13.00 WIB tidak memberikan jawaban. (mel)
Discussion about this post