KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, FR, ditangkap aparat atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Kalolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta yang memimpin penangkapan menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu menyebutkan FR sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Tamiang Layang.
Kemudian pada Rabu (5/12), sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sarapat, Tumpa Dayu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Kalimantan Tengah, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur medapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika.
“Kami kemudian melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan FR. Pada saat tersangka sedang berada di depan warung di Jalan Sarapat, kami langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dengan disaksikan masyarakat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terang Dani.
Polres Barito Timur menyesalkan tertangkapnya FR. “Kami menyesalkan ASN yang seharusnya yang seharusnya bisa memberi contoh kepada masyarakat, kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Barito Timur karena dugaan mengedarkan sabu-sabu,” tambah Dani Sutirta.
Menurutnya, pihaknya akan membidik ASN Dinas Kesehatan Barito Timur itu dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Baca Juga: Waduh….ASN Dinas Kesehatan Barito Timur Dicokok Gara-saga Sabu
Discussion about this post