KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mungkin hasil dari pekerjaannya kecil, seorang buruh perusahaan sawit ternama di Barito Utara, TA alias Iba (38) nekat berprofesi ganda alias rangkap sebagai garong. Ia dicokok aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (3/12/) lalu.
Sedangkan satu rekan kerjanya, berinisial SA, berhasil kabur sehingga kini menjadi buronan polisi. Duet maling ini beraksi di Camp PT AGU, Afdeling Kandau F, Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan. Keduanya sukses membawa dua ekor sapi milik Slamet Samad, Senin sekitar pukul 05.30 WIB.
Jika ditaksir, harga dua ekor sapi betina hasil curian itu mencapai Rp22 juta. Tak mau membuang waktu, Senin pagi juga, TA datang menawarkan sapi ke tempat pemotongan/penjualan sapi di Jalan Brigjen Katamso, Muara Teweh. Kedatangan TA mengundang kecurigaan pihak pemotong sapi.
Ternyata benar, tak lama berselang, polisi juga datang ke tempat pemotongan sapi. Polisi yang sudah mengantongi informasi, langsung membuntuti dan meringkus tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi, sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan SA yang mungkin mendengar TA dibekuk, bergegas kabur.
Kepala Kepolisian Resor Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, membenarkan pihaknya menahan tersangka TA beralamat di Nihan Hilir dan Camp Kandau F, karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). “Satu tersangka lain masih diburu polisi,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua ekor sapi, milik Slamet, warga Camp Kandau F, serta sebuah senter merek Lead Headlight, kepala warna merah. Tersangka TA dibidik pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(mel)
Discussion about this post