KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atas kecelakaan tunggal yang dialami Dayu Agi (17). Dari situ, aparat mendapat gambaran bagaimana kronologis peristiwa yang merenggut nyawa pelajar itu.
Kepala Satlantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto L Kramajaya mengungkapkan pagi itu Dayu diduga memacu sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi dari arah Bundaran Patung menuju Bundaran Buah. Saat itu sudah sekitar pukul 08.30 WIB pagi.
Diduga karena kecepatan tinggi, saat memasuki jarak 20 meter dari Bundaran Patung sebelum kampus STIE Muara Teweh, tiba-tiba pelajar itu tak bisa mengendalikan sepeda motornya.
Motornya langsung menghantam median (pembatas) Jalan Ahmad Yani. Brakkk…Korban terpelanting dari sepeda motor sehingga kepalanya diperkirakan membentur benda keras.
Warga yang melihat kejadian ini, bergegas menghubungi polisi dan membawa korban ke RSUD. Tetapi nyawa Dayu tak bisa ditolong, lantaran pendarahan hebat di bagian kepala.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan pada bagian kepala dan meninggal saat di RSUD,” ujar Zulyanto L Kramajaya.
Menurut Zulyanto, polisi telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait santunan untuk korban. Sedangkan penanganan kasus ini, sesuai dengan Pasal 77 KUHP, Hak menuntut hukuman gugur lantaran tertuduh meninggal dunia. (mel)
Baca Juga: Ngebut, Kepala Luka Parah, Pelajar Muara Teweh Ini Akhirnya Meninggal
Discussion about this post