KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Lagi-lagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tersandung kasus narkoba. Kali ini FR, pegawai di Dinas Kesehatan setempat.
FR diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur pada Rabu (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia, selain menjalankan tugas keseharian, diduga juga ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Barito Timur.
Kepala Polres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, membenarkan penangkapan terhadap ASN Dinas Kesehatan itu. “Ditangkap karena dugaan mengedarkan sabu-sabu,” katanya di Tamiang Layang, Kamis (6/12/2018).
Menurut Dani Sutirta, penangkapan ini bermula dari informasi yang datang dari masyarakat. Info itu menyebutkan FR sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Tamiang Layang.
Dani Sutirta sendiri yang kemudian memimpin operasi penangkapan terhadap FR. Sang ASN diringkus di Jalan Sarapat, Desa Tumpa Dayu, Kecamatan Dusun Timur pada Rabu pagi itu.
“Kami menyesalkan ASN yang seharusnya yang seharusnya bisa memberi contoh kepada masyarakat, kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Barito Timur karena dugaan mengedarkan sabu-sabu,” tambah Dani Sutirta.
Menurutnya, pihaknya akan membidik ASN Dinas Kesehatan Barito Timur itu dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post