KALAMANTHANA, Barabai – RN (20) tiba-tiba kaget. Di depannya sudah ada polisi mengadang. Lebih kaget lagi karena di kantongnya dia menyimpan barang terlarang.
Benar saja, polisi kemudian menemukan barang terlarang itu di kantong saku celananya. Barang itu adalah serbuk kristal sabu-sabu. Tidak banyak, hanya 0,25 gram. Tapi, itu sudah cukup mengantar RN ke ruang tahanan Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Drama penangkapan warga Desa Kapar, Kevamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terjadi di Jalan Antasari, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (7/12).
Penangkapan ini berawal saat anggota Satuan Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa RN sering menggunakan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RN yang saat itu sedang melintas di Jalan Antasari.
RN yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna biru putih DA 3706 LK terkejut ketika diadang oleh petugas Sat Narkoba Polres HST. Ketika petugas mengeledah saku celana sebelah kiri kantong depan dan menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu serta pipet kaca di dalam kotak rokok merk, RN hanya bisa pasrah. Selanjutnya dia beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,25 gram,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, Jumat siang Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Sabana. (ik)
Discussion about this post