KALAMANTHANA, Penajam – Kejasaan Negeri sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS Daerah tahun 2015 di salah satu SMK swasta di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana, mengatakan penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS Daerah. Pihaknya kini sudah masuk pada tahap penyelidikan.
“Sementara ini proses penyelidikan terus berjalan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ke-12 saksi, termaksud pemilik tokoh ATK di Penajam,” ujar Guntur.
Namun untuk penetapan tersangka, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan riil yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sembari mencari sejumlah bukti lain terhadap kasus penyalagunaan dana BOS Daerah tersebut.
“Kami akan merilis secepatnya. Hanya saja untuk saat ini, terkait siapa tersangkanya kami masih menunggu hasil pemeriksaan riil kerugian negara. Walaupun untuk hasil pemeriksaan diduga kerugian negara mencapai ratusan juta,” bebernya.
Atas dugaan tersebut, Kejari Penajam Paser Utara akan membidik kasus ini dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan dengan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. (hr)
Discussion about this post