KALAMANTHANA, Barabai – Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Sekali meringkus pengguna narkoba, Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan dua orang sekaligus.
Setelah menangkap NR, pelaku narkoba di jalan Antasari, Barabai Timur, Kecamatan Barabai, petugas Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi petugas, RN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial HL (34), warga Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang tertangkap sebelumnya,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.
Tidak menyia-nyiakan waktu, setelah memastikan bahwa HL berada di rumahnya, petugas Sat Res Narkoba Polres HST segera meluncur ke rumah pelaku, Jumat (7/12) sore.
Setelah sampai di rumah pelaku, petugas melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak dan satu kaleng rokok yang berisikan sabu yang dibungkus plastik, seperangkat alat isap sabu, klip plastik kecil dan timbangan digital.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Sabana Atmojo. (ik)
Discussion about this post