KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meluncurkan aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik atau online single submission/OSS, di Muara Teweh, Senin (10/12/2018).
Bupati Barut Nadalsyah, mengatakan peran perizinan sangat penting untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunandaerah. Pelayanan satu pintu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien melayani dan modern.
Paling signifikan sebut Nadalsyah, adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Melalui OSS pelaku usaha dapat mendaftarkan, mengurus penerbitan izin usaha, penerbitan izin komersial, dan operasional secara terintegrasi, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25/2007 tentang penanaman modal. “Peraturan pemerintah ini ditetapkan atas dasar pemikiran untuk percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha,” ujar dia.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi (RB) yang dilakukan oleh Pemkab Barut, sehingga menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu.
Pemkab Barut juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha melalui keputusan Bupati nomor 188.45/174/2018. Satgas ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawalan atas pelaksanaan pelayanan perizinan, serta memantau jalannya kegiatan berusaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.(mel)
Discussion about this post