KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ternyata, DPRD Barito Timur tak hanya membahas aktivitas PT Trisula Kencana Sakti. Lembaga itu juga bakal menyorot aktivitas sejumlah perusahaan lain pada rapat dengar pendapat nantinya.
Ketua Komisi II DPRD Barito Timur, Rini, menyebutkan dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pihaknya tak hanya membahas masalah dugaan pelanggaran lahan di areal hutan tanaman industri (HTI) oleh PT TKS.
Dalam rapat tersebut, pihaknya juga akan membahas masalah lain yang tak kalah pentingnya. Salah satunya adalah soal penyediaan plasma 20 persen dari hak guna usaha (HGU) oleh PT KSL di Desa Bentot.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menelisik pemberlakuan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang evaluasi perizinan seluruh perkebunan kelapa sawit dan adanya aktivitas izin golongan galian C di wilayah HGU PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di wilayah Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.
Seperti diketahui, DPRD Barito Timur akan menggelar RDP dengan pemerintah daeran setempat terkait keresahan warga Desa Kalamus atas aktivitas perusahaan pertambangan PT Trisula Kencana Sakti (TKS).
Rapat tersebut akan dilangsungkan pada 18 Desember mendatang. Salah satu agendanya mempertanyakan dugaan penggarapan atau pengrusakan di areal hutan tanaman industri (HTI).
Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Raran, menjelaskan tujuan dilakukan RDP tersebut adalah mempertanyakan penyelesaian aktivitas penggarapan dan dugaan pengrusakan HTI oleh PT TKS yang beroperasi di wilayah Desa Kalamus, Kecamatan Paku.
Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban dalam menjalankan pengawasan DPRD untuk melakukan RDP. Pihaknya ingin menanyakan kepada pihak perusahaan dan pemerintah betulkah ada penggarapan dan aktivitas tambang batu bara di areal HTI. (tin)
Discussion about this post