KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dua tahun lamanya Mahyudin alias Udin Puyau kucing-kucingan dengan polisi. Akhirnya, dia diringkus aparat Polres Barito Timur di tempat persembunyiannya.
Udin Puyau ditangkap aparat Polres Barito Timur pada Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Dia adalah pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dua tahun lalu, Udin Puyau melakukan tindak pembunuhan di wilayah hukum Polres Tabalong. Sejak saat itu, namanya masuk dalam daftar DPO. Selama itu pula dia selalu lolos dari incaran aparat kepolisian.
Tapi, pelariannya berujung di Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Barito Timur, Kalimantan Tengah, dinihari itu. Tim Buru Sergap Polres Barito Timur membekuknya di tempat persembunyian di perkebunan kelapa sawit milik PT Indopenta.
Kepala Satreskrim Polres Barito Timur, AKP Andika Rama membenarkan penangkapan Udin Payau oleh anggotanya. “Selanjutnya dia diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” sebut Andika. (ik)
Discussion about this post