KALAMANTHANA, Penajam – Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Pelita Gamma. Siapa saja?
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana, membenarkan pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi. Tapi, dia tidak menyebutkan siapa saja saksi yang sudah dipanggil.
Hanya, menurutnya, salah satu yang diperiksa itu adalah pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di wilayah Kecamatan Penajam.
“Kami terus menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan mengumpulkan alat bukti, sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara masih terus mendalami penggunaan dana BOS 2015 di SMK Pelita Gamma yang diduga bermasalah. “Kami dalami penyalahgunaan dana BOS di Peltia Gamma itu, sementara diperkirakan kerugian sekitar ratusan juta,” kata Guntur Eka Permana.
Menurut Guntur Eka Permana, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit atau pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut jumlah pasti kerugian negara.
“Kami masih menunggu audit BPK terkait kerugian negara dari penyalahgunaan dana BOS di SMK Pelita Gamma itu,” ujarnya.
Sambil menunggu hasil audit BPK tambah Guntur Eka Permana, instansinya terus mengumpulkan bukti lainnya dugaan korupsi di SMK Pelita Gamma tersebut.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengenakan pasal 21 Undanng-Undang Korupsi dengan hukuman 3 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp150 sampai Rp600 juta. (hr)
Baca Juga: Nah…Kejari Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana BPS Provinsi di SMA Swasta PPU
Discussion about this post