KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Ikut bermain sabu-sabu, emak-emak asal Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, ini pun diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau. T (42), emak-emak itu, diciduk polisi Senin (10/12).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial T karena diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotikan golongan I jenis sabu.
“Kami mengamankan T seorang ibu rumah tangga (IRT). Pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku dan diduga sering bertransaksi sabu,” terang Purnomo.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pulang pisau untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya.
Selain tujuh paket diduga sabu, pihaknya juga mengamankan satu sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu kotak kecil warna putih dan 19 bungkus plastik klip kecil kosong, uang Rp 500 ribu serta satu buah gawai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post