KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara mengamankan bendaharawan gaji guru SD di Kecamatan Lahei Barat, AW (40), karena diduga menilap jatah guru. Jatah apa saja yang dia gelapkan?
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kepala Satreskrim AKP Samsul Bahri menyebutkan ada tiga item hak sejumlah guru yang ditilap AW. Korbannya hingga puluhan guru.
Salah satu item yang dia gelapkan itu adalah tunjangan daerah milik delapan guru SD untuk bulan Mei 2017. Selain itu, pada bulan berikutnya, tak tanggung-tanggung 85 guru SD yang tunjangan daerahnya ditilap AW. Di tahun yang sama, lima guru SD tak menerima gaji ke-13 karena diembat AW.
“Totalnya Rp119 juta. Uang telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Para guru yang jadi korban ini yang kemudian melaporkan ke polisi,” ujar Dostan di Muara Teweh, Selasa (11/12/2018).
Terhadap kasus ini, penyidik membidik AW dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 M.(mel)
Baca Juga: Busyet…Bendaharawan Ini Tilap Gaji Guru untuk Bayar Utang dan….Berjudi
Discussion about this post