KALAMANTHANA, Muara Teweh – Gara-gara menerabas aturan, puluhan orang pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kemarin.
Kepala Satuan Lantas Polres Barut, AKP Zulyanto L Kramajaya, mengatakan jajaran satlantas melaksanakan operasi rutin berupa penertiban (razia) di jalan Ahmad Yani, depan kantor Samsat Barut. Hasil operasi, 25 pengendara roda dua dikenakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak memenuhi kelengkapan pengendara maupun kendaraan.
Dari 25 pelanggaran tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan delapan unit kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2). “Kami melakukan operasi rutin demi mencegah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Rabu (12/12/2018).
Zulyanto mengimbau masyarakat agar memenuhi semua kelengkapan pengendara maupun kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Termasuk pula, bagi para orang tua agar tidak memperbolehkan atau membiarkan anak yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri. Sebab, banyak kecelakaan yang terjadi pada anak-anak, bahkan kehilangan nyawa hanya karena kelalaian orang tua.(mel)
Discussion about this post