KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bertepatan momentum Hari Anti Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, Basrulnas, mengungkapkan pihaknya menangani tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor), terkait penyalahgunaan dana desa atau DD.
Menurut Basrulnas, perkara tipikor DD terjadi di Desa Jangkang Baru dan Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, dan penyelidikan (lid) DD untuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur.
“Dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, yakni satu perkara dilimpahkan dari polisi dan satu yang ditangani kejaksaaan. Sedangkan menyangkut Pamsimas masih tahap lid,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, korupsi DD di Jangkang Baru dan Papar Pujung terjadi pada pelaksanaan tahun anggaran 2016. Kejaksaaan menemukan dugaan kerugian uang negara ratusan juta rupiah. Sebagai gambaran, pada 2016 setiap desa di Kabupaten Barut menerima DD Rp1,3 M.
Salah satu hasil penyidikan yang dituangkan dalam penuntutan menyangkut anggaran DD yang sudah dinyatakan habis, tetapi kegiatan tidak selesai, seperti pembangunan kantor desa. Itu merupakan bagian dari empat item fokus penyidikan pihak kejaksaan.
Sedangkan menyangkut dugaan penyelewengan DD untuk Pamsimas di Desa Sampirang I, terjadi pada tahun anggaran 2017. Program Pamsimas melibatkan tiga instansi. Pola atau modus dugaan korupsi sama, yakni anggaran habis tetapi kegiatan tidak selesai.(mel)
Discussion about this post