KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Jumat (14/12/2018).
KTP elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan KTP yang kondisinya sudah rusak atau invalid. “KTP elektronik yang kami musnahkan hari ini merupakan KTP yang rusak atau invalid,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas, Ruseni.
Pemusnahan ini sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid. Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Disducapil Kapuas sekitar pukul 14.00 WIB disaksikan petugas Satpol PP, Dinas Kominfo dan wartawan.
“Pemusnahan KTP el rusak dan invalid pada hari ini juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pemusnahan dengan cara dibakar kita lakukan karena mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP el tercecer atau sengaja dibuang,” ujar Ruseni didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai.
Adapun jumlah KTP yang dimusnahkan saat itu sebanyak 18.508 lembar. Usai pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Pelaksanaan pemusnahan KTP el pada hari ini akan kita laporkan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” pungkas Ruseni. (is)
Discussion about this post