KALAMANTHANA, Muara Teweh – Guna menghindari penyalahgunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memusnahkan (membakar) 10.381 KPT-E invalid (rusak), kemarin.
Kepala Dinas Dukcapil Barut, Ledianto, mengatakan pemusnahan dipimpin Sekretaris Daerah Jainal Abidin. Puluhan ribu KTP-E invalid yang dikumpulkan dan disimpan dalam gudang sejak tahun 2011 dimusnahkan. Pemusnahan merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018, tentang pemusnahan KTP-E rusak dan invalid.
Menurut Ledianto, jika nanti ada lagi KTP-E yang diganti karena rusak atau kadaluwarsa, langsung dimusnahkan dengan dilengkapi dokumen berita acara dan secara berkala dilaporkan ke Mendagri. Hal ini sebagai antisipasi terhadap penyalahgunaan, salah satunya berkaitan dengan pemilu 2019.
Sekda Barut, Jainal Abidin, menyebutkan, pemusnahan KTP-E dilaporkan kepada Mendagri, karena pemusnahan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. “Ini perintah dari Kemendagri. Kami melaporkan teentang pemusnahan kTP-E invalid sebanyak 10 ribu lebih,” ujarnya, Minggu (16/12/2018).
Discussion about this post