KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan 4.094 E-KTP invalid atau rusak.
Pembakaran E-KTP dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapail, dengan disaksikan dan ditandatangani berita acara oleh Kadis Disdukcapil, Asisten I Pemerintahan Pemkab Bartim Rusdianor, Kasi Intel Kejaksaan, perwakilan Polres dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Bartim pada Rabu (19/12/2018).
Asisten I Pemkab Bartim Rusdianor menjelaskan, pemusnahan E-KTP yang rusak ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri.
“Pemusnahan yang kita laksanakan pada hari ini sesuai intruksi dari Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) nomor 470,13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP elektronik Rusakatau Invalid,” katanya.
Pemusnahan E-KTP rusak, untuk mengantisipasi penyalahgunaannya oleh oknum yang tak bertanggung jawab, terutama karena saat ini hendak memasuki pemilihan umum pada 17 April 2019 mendatang. “Kami juga dari pemerintah mengapresiasi kegiatan ini demi menciptakan pemerintahan yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Sementara itu pada kegiatan yang sama Kadis Dukcapil, Nakaria F Pundeh mengatakan, KTP-el yang dibakar adalah yang rusak, salah saat cetak, pembaharuan status kependudukan, sehingga diganti dengan KTP yang baru.
Ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan, bahkan jemput bola mendatangi kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula yang pada pemilihan nanti sudah berusia 17 tahun.
“Saat ini kami terus mencetak KTP masyarakat yang sudah melakukan perekaman, bahkan hingga malam hari,” jelas Nakaria.
Dia mengimbau masyarakat yang masih belum melakukan perekaman agar dapat segera melakukan perekaman, sebab menjelang pemilu akan sangat di butuhkan. (afa).
Discussion about this post