KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim berkas tiga tersangka kasus suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Puluhan saksi sudah mereka periksa. Siapa saja?
Pelimpahan berkas itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (21/12/2018). Pihak penyidik, katanya, melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dari sisi tersangka penyuap, yakni dari perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources dan Terchnology (SMART).
“Total sekitar 49 orang saksi termasuk para tersangka dalam perkara ini telah diperiksa. Demikian juga terhadap tiga tersangka ini telah sekurangnya masing-masing dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap Yuyuk.
Unsur saksi terdiri atas karyawan swasta, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimatan Tengah, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, PNS Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, PNS Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, mantan Kabid Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Kehutanan Provinsi Kalimatan Tengah, Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng IV, V, dan Gunungmas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah Direktur PT SMART Tbk, Tim Ahli Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah. (ik)
Discussion about this post