KALAMANTHANA, Jakarta – Bos perusahaan sawit di Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Willy Agung Adipradhana adalah Direktur Operasional PT Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dengan salah satu anak perusahaannya PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
“WAA, Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng, diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Selain Willy, KPK juga memeriksa Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, Sekretaris Komisi Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana; serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Diduga, PT Binasawit Abadi yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah Anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. PT BAP juga diduga bermasalah terkait sejumlah perizinannya.
Disinyalir ada pemberian-pemberian lain dari PT BAP untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk mengurus atau memuluskan perizinan PT BAP yang bermasalah. (ik)
Discussion about this post