KALAMANTHANA, Tanjung – Berakhir sudah pelarian Kahar. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, lebih sebulan setelah dia menghabisi nyawa Hajjah Rumiah, seorang pedagang di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan
Saat ditangkap, Kahar sedang istirahat disebuah rumahnya. Dia tak berdaya saat anggota Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong datang dan menciduknya pada Selasa (25/12) subuh sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim Iptu Matnur, di Tanjung, Rabu (26/12/2018), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga melakukan pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya pula.
Kapolres mengatakan pula, penangkapan terhadap pelaku melibatkan anggota Unit Jatanras Polres Tabalong dibantu Unit Resmob Polda Kalsel dan Polres Batola.
“Dari hasil interogasi di lapangan pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” katanya lagi.
Selanjutnya, atas kejadian itu petugas telah mengamankan barang bukti di antaranya berupa baju daster panjang, tali warna putih panjang kurang lebih satu meter, sarung motif kotak serta bra warna putih, celana dalam warna putih motif daun milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, kiranya tidak memakai perhiasan yang berlebihan, dikhawatirkan mengundang aksi kejahatan serta kita juga selalu waspada guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Matnur. (ik)
Baca Juga: Dalam Waktu Singkat, Polisi Gulung Terduga Pelaku Pembunuhan di Murung Pudak
Discussion about this post