KALAMANTHANA, Jakarta – Para tersangka kasus korupsi kini tak bisa lagi datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lenggang kangkung. Jika datang untuk diperiksa, tangan mereka akan terborgol.
Aturan baru KPK itu mulai berlaku pada Rabu (2/1/2019). Para tahanan yang dipanggil, terlihat mulai diborgol tangannya.
Salah satu yang terlihat adalah Tubagus Cepy Sethiady. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Cepy adalah tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan merupakan kakak ipar dari tersangka lainnya, Irvan Rivano Muchtar yang juga Bupati Cianjur Nonaktif.
Saat keluar dari mobil tahanan, Cepy sudah mengenakan borgol dan juga rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan Rivano Muchtar.
Terkait pemborgolan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.
“Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri di Jakarta.
Dari informasi pihak pengawal tahanan, lanjut Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. (ik)
Discussion about this post