KALAMANTHANA, Muara Teweh – An alias Am (30), seorang pria asal Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap satuan Reserse Mobil Polres Gunung Mas, Minggu (30/12).
Apa pasal? Ternyata, pria yang masuk DPO Polres Barut ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pemerkosaan terhadap korban, sebut saja Gadis, dilaporkan oleh keluarga korban kepada polisi 9 November 2018. Korban mengaku digagahi oleh tersangka An lima kali. Peristiwa pemerkosaan terjadi Juli dan November 2018. Terakhir kali, pelaku beraksi menggagahi korban di sebuah rumah kosong.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan An melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak bersetubuh dengannya.
“Usai melampiaskan nafsu 27 November lalu, pelaku melarikan diri ke Gunung Mas. An ditangkap di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang,” ujarnya, Rabu (2/1/2109).
Terhadap tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. An diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.(mel)
Discussion about this post