KALAMANTHANA, Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bersama Satpol PP, melakukan penertiban puluhan alat peraga kampanye atau algaka para calon anggota legeslatif (caleg) 2019 di Sepanjang jalan sekitar lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU atau kawasan jalur dua, Kamis (03/12/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan saat di konfirmasi mengatakan sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurati partai politik untuk menertiban algaka para calegnya dan ada belasan baliho yang diturunkan sendiri oleh pemiliknya.
“Ini merupakan kawasan yang dilarang oleh KPU, ada belasan baliho diturunkan sendiri oleh pemiliknya kemudian dipindahkan termasuk beberapa milik Rudi Mas’ud caleg DPR RI dan Jamaluddin caleg DPRD PPU cara seperti ini lebih baik,”terang Edwin.
Edwin menambahkan dengan diturunkan sendiri menurutnya jauh lebih baik dan caleg paham daripada ujung-ujungnya dicopot karena pihak Bawaslu tidak menjamin apakah baliho itu rusak atau robek.
“Kalau ingin mengecek kondisi balihonya silahkan datang ke Bawaslu jika balihonya mau diambil,”lanjutnya.
Dijelaskan Edwin baliho tersebut dilepas karena menganggu estetika atau merusak keindahan serta membuat kawasan jadi semrawut apalagi kawasan tersebut merupakan yang dilarang oleh KPU. Semua algaka yang terpasang di beberapa titik jalan jalur dua di wilayah pusat pemerintahan turunkan dan tidak ada toleransi pasalnya didalam UU jelas pemasangan algaka harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau atas izin pemilik lahan.
“Tidak ada toleransi karena mengganggu dan merusak estetika pemasangan algaka ada aturannya harus berkoordinasi dengan pemda setepat atau pemilik lahan,”pungkas Edwin, disela-sela penertiban spanduk dan baliho. (hr)
Discussion about this post