KALAMANTHANA, Penajam – Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mantan terpidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai abdi negara berencana melakukan perlawanan hukum.
“Kami akan lakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” jelas Sukrisno, PNS mantan terpidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat ketika ditemui di Penajam, Senin (7/1/2019), seperti dilansir Antara.
Kendati telah diberhentikan menurut dia, akan tetap berupaya melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Sukrisno menilai keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat korupsi tersebut tidak adil, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tersebut berlaku surut.
Ke-11 PNS mantan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 180/6867/SJ, yang diterbitkan 10 September 2018.
Surat edaran Kemendagri itu menyebutkan bahwa PNS mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat, dan pencabutan status sebagai abdi negara 11 PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung 31 Desember 2018.
Sementara surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan berlakuk sejak 2 Januari 2019. (hr)
Discussion about this post