KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (7/1/2019), menggelar rapat badan musyawarah (bamus) guna menyusun jadwal I masa persidangan I tahun 2019.
Rapat bamus yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD siang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert Linuh Gerung.
Kepada wartawan Algrin mengatakan, rapat badan musyawarah di awal tahun 2019 ini dalam rangka menyusun jadwal kegiatan DPRD untuk beberapa hari kedepan baik kegiatan yang bersifat internal dewan maupun kegiatan bersama pemerintah daerah.
Adapun salah satu kegiatan yang dijadwalkan oleh wakil rakyat adalah penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Setelah kemarin rancangan awalnya kita bahas, sekarang ini kita masuk pada tahap penyelesaiannya (raperda RPJMD),” ujar Algrin.
Legislator asal Partai Golkar ini menargetkan pada awal February 2019 raperda RPJMD bisa mereka rampungkan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kapuas. “Makanya dalam beberapa hari kedepan ini kita fokus ke situ (penyelesaian RPJMD),” terang Algrin.
Selain menjadwalkan kegiatan menyelesaian peraturan daerah RPJMD, DPRD Kabupaten Kapuas juga menjadwalkan kegiatan dalam rangka menindaklanjuti terkait tenaga honorer kategori dua (K2) yang selama ini menjadi perhatian dewan.
“Karena berdasarkan PP 49 Tahun 2018 ada yang namanya P3K. Tapi ini belum ada Juknisnya. Jadi, nanti saya melalui pak wakil ketua DPRD akan melaksanakan konsultasi untuk menanyakan ke pihak PHKN dan Menpan terkait petunjuk tekhnisnya,” pungkas Algrin Gasan. (is/adv)
Discussion about this post