KALAMANTHANA, Kasongan – SAW alias Abul (22), warga Komplek Pasar Lama, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diciduk polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Abul dilakukan Polsek Katingan Hilir bersama Satuan Reskrim Polres Katingan pada Senn (7/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diringkus di Jalan Masjid Al-Muhajirin di Desa Hampalit.
Abul langsung diseret ke Mapolsek Katingan Hilir. Pasalnya, tak lama setelah penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paketan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang menguatkan ketika melakukan penggeledahan terhadap Abul.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, ketika itu turun langsung ke lapangan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah Desa Hampalit.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak satu paket sabu, juga barang bukti lainnya delapan bungkus plastik klip, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan satu buah telepon genggam merek Vivo.
“Saat ini tersangka sudah diamanan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” terangnya. (ik)
Discussion about this post