KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) serta ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Kegiatan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti honorer kategori dua (K2) terkait dengan petunjuk tekhnis (juknis) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kapuas masa persidangan I tahun 2019 yang ditetapkan dalam rapat badan musyawarah pada, Selasa (7/1/2019), bahwa yang berangkat melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Menpan dan BAKN adalah Wakil Ketua I DPRD Kapuas dan Ketua Komisi IV serta anggota Komisi IV DPRD Kapuas.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, selain menjadwalkan kegiatan penyelesaian peraturan daerah tentang RPJMD, DPRD Kabupaten Kapuas juga menjadwalkan kegiatan dalam rangka menindaklanjuti terkait tenaga honorer kategori dua (K2) yang selama ini menjadi perhatian dewan.
“Karena berdasarkan PP 49 Tahun 2018 ada yang namanya P3K. Tapi ini belum ada Juknisnya. Jadi, nanti saya melalui pak wakil ketua DPRD akan melaksanakan konsultasi untuk menanyakan ke pihak BAKN dan Menpan terkait petunjuk tekhnisnya,” kata Algrin ditemui wartawan usai memimpin rapat badan musyawarah kemarin.
Sementara itu selain melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Jakarta. Pada, Selasa (8/1/2019), DPRD Kapuas melalui Komisi I juga melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Utara guna melakukan audensi dengan Bupati serta Ketua DPRD Barut terkait batas daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju.
Keberangkatan wakil rakyat Kapuas ke Kabupaten Barito Utara juga didampingi oleh Asisten I Setda Kapuas dan kepala bagian tata pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas. (is/adv)
Discussion about this post