KALAMANTHANA, Buntok – Modus S (37) gampang terbaca. Begitu berhadapan dengan polisi, dia jatuhkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu ke tanah. Pria asal Jelapat, Buntok itu pun diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan.
Penangkapan terhadap S dilakukan aparat di Jalan Pelita IV, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan. Dia diamankan pada Senin (7/1) lalu.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, membenarkan penangkapan tersebut. “Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Sanip.
Menurutnya, S diamankan beserta barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu. “Diamankan di Jalan Pelita IV, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket/bungkus yang dijatuhkan oleh terlapor. Kemudian barang bukti tersebut diakuinya sebagai miliknya sendiri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan untuk mempertanggungjabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” jelas Sanip. (ik)
Discussion about this post