KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tamiang Layang, Rabu (9/1/2019).
Ampera AY Mebas dalam sambutannya mengatakan, tahun 2019 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Penyerahan DPA kepada 43 OPD yang terdiri dari 25 dinas, 5 badan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan 10 kecamatan.
“Tahun 2019 ini merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023, yang juga merupakan tahun pertama masa jabatan saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bartim”, ucap Ampera.
Oleh karena itu saya berharap bahwa visi dan misi pembangunan tahun 2018-2023 telah dituangkan dan tergambar dalam dokumen-dokumen pelaksanaan anggaran, yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD tahun pertama, sebagai pelaksanaan visi dan misi.
Dilanjutkan Ampera, penyusunan APBD Bartim tahun anggaran 2019 sudah selesai dan dapat dilaksanakan seauai jadwal yang telah ditetapkan, oleh sebab itu saya sangat berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua SOPD atas kerjasamanya dalam penyusunan APBD tahun 2019, sehingga semua bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
APBD Bartim tahun anggaran 2019 dengan total anggaran 960 milyar 133 juta, dengan target pendapatan daerah sebesar 954 milyar 296 juta, yang tetdiri dari pendapatan daerah 88 milyar 437 juta, dana perimbangan 713 milyar 792 juta dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 152 milyar 67 juta.
“Kepala OPD, camat dan lurah selaku pengguna anggaran agar dapat bekerja secara optimal, terutama dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan dengan sumber daya dan sumber dana yang ada, serta anggaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam DPA masing-masing, untuk mencapai target kinerja pembangunan tahun 2019 sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan”, jelas Ampera.
Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) agar dalam pelaksanaanya memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga tidak mengalami keterlambatan, mengingat kegiatan yang didanai DAK ini ada aturan khusus, bila tidak sesuai aturan tersebut, maka dananya tidak akan disalurkan.
Kepada pengguna anggaran, Ampera mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatannya harus sesuai Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, yaitu tertib anggaran, efesiensi dan efektifitas anggaran, transparansi, akuntabel dengan tetap memperhatikan azas keadilan dan kepatuhan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari serta pembangunan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Bartim, sehingga tetwujud Bartim sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah menuju Gumi Jari Janang Kalalawah. (afa)
Discussion about this post