KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Dalam usia 43 tahun, KA tampak masih muda. Setidaknya masih modis. Tapi, kini dia harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KA terjaring sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ibu rumah tangga berambut pendek itu diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas di rumahnya pada Kamis (10/1). KA sendiri adalah warga Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Sepang, Kecamatan Sepang, Gunung Mas. Dia ditangkap pada malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar, sendok sabu-sabu, uang Rp400 ribu, dan satu unit teepon genggam merek Nokia.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas. KA akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ik)
Discussion about this post