KALAMANTHANA, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019). Kasus ini ternyata disulut oleh pemberitaan media massa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha membeberkan pada September 2018, ada pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Salah satunya adalah PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Bamus menyepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di Gedung Sinar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018. Surat pemberitahuan kunjungan itu ditembuskan juga kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP yang juga pengurus GAPKI kemudian menghubungi Teguh dan Feredy mengenai kunjungan itu. Feredy yang juga petinggi BAP lalu meminta Teguh agar menghubungi DPRD Kalteng untuk menunda kunjungannya tersebut.
Namun, Anggota Komisi B DPRD Kalteng akhirnya tetap datang ke kantor Sinar Mas di Jakarta. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin M Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.
“Dalam pertemuan itu Teguh menyampaikan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah. Terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin sehingga untuk menindaklanjutinya dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan Komisi B untuk melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalteng,” tambah jaksa Budi.
Di sela-sela pertemuan, Teguh meminta uang ke Feredy untuk biaya perjalanan anggota Komisi B. Feredy kemudian memerintahkan Tirra Anastasia Kemur menyiapkan uang sebesar Rp20 juta dan membagikan kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir sebesar Rp1 juta, sedangkan staf Komisi B sebesar Rp500 ribu.
Kunjungan lapangan Komisi B DPRD Kalten ke lokasi perkebunan PT BAP akhirnya dilakukan pada 3 Oktober 2018 bersama dinas terkait. (ik)
Discussion about this post