KALAMANTHANA, Banjarmasin – Tak ada ampun bagi Bripda AG. Oknum anggota Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan itu, sudah dipastikan akan dipecat. Selain itu, dia juga akan diseret dengan pasal pidana umum.
Semua itu gara-gara ulahnya melakukan penculikan terhadap seorang pelajar putri SMPN 5 Banjarbaru, AN (14), dengan motif memeras orang tua korban. Setelah menculik, dia minta tebusan Rp150 juta.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin (14/1/2019), menegaskan oknum yang telah mencoreng nama baik institusi itu pasti dipecat, di samping pidana umum yang harus dijalaninya.
“Tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana hingga memalukan institusi,” katanya.
Rifa’i juga menjelaskan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana pada Pasal 83 ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Menurutnya, prosedurnya Bidang Propam menunggu pidana. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik untuk menentukan yang bersangkutan masih layak atau tidak menjadi anggota Polri.
“Tindakan tegas pasti kami ambil untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lain dan membersihkan Polri dari oknum-oknum pencoreng institusi,” kata Rifa’i.
Kasus penculikan yang dilakukan Bripda AG terjadi pada Rabu (9/1). Korbannya berinisial AN (14), di bawah ancaman senjata tajam disekap, dan pelaku meminta uang tebusan kepada orang tua korban. (ik)
Discussion about this post