KALAMANTHANA, Surabaya
– Kepolisian Daerah Jawa
Timur menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang ada, artis berinisial VA terlibat jaringan prostitusi
daring dengan menjadi penyedia layanan
tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di
Surabaya, Senin (14/1/2019), menyebutkan data transaksi digital maupun berita acara
VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait dengan prostitusi.
“Dari pemeriksaan VA, terlibat bisnis prostitusi.
Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi
langkah berikutnya jadi dasar status VA,” ucapnya.
Dari sembilan transaksi tersebut, kata Yusep, VA dua kali
melakukan praktik prostitusi di Singapura pada bulan Februari 2018, dua kali di
Jakarta, dan sekali di Surabaya.
“Dari sembilan kali
transaksi itu, VA difasilitasi enam germo,” ujarnya.
Untuk tarif yang dipatok VA melalui germo berinisial TN,
Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta yang
didistribusikan oleh germo lain.
“Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima VA,
angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari
lain,” ujarnya.
Mengenai siapa pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan
bahwa pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan.
“Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan
data registrasi telepon dispenduk dan rekening,” katanya.
(ik)
Discussion about this post