KALAMANTHANA, Amuntai – Bukannya mengurus warga, M Rifani dan Fitri Ariyanto justru asyik berpesta sabu-sabu. Kini, keduanya harus meringkuk di ruang tahanan Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Rifani (47) dan Fitri (27) orang penting di Desa Tambalang Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara. Rifani adalah Kepala Desa Hambalang Tengah. Fitri adalah anggota BPD di desa yang sama.
Harusnya, sesiang itu pada hari Senin (14/1), keduanya punya kewajiban melayani warga. Tapi, Rifani dan Fitri malah meninggalkan desanya. Dia datang ke Desa Tambalang Kecil dan menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sana.
Rumah itu milik Rudi Hariyanto (42). Di kalangan warga, desas-desus sudah muncul bahwa Rudi merupakan pria yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Warga yang menaruh curiga pun melaporkan kepada polisi setempat. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara bergerak cepat. Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Kamaruddin, bahkan langsung memimpin operasi kilat itu.
Ketiganya, Rifani, Fitri, dan Rudi pun diamankan. “Ketiga tersangka tak dapat mengelak lagi karena tertangkap tangan. Mereka juga tak melakukan perlawanan. Anggota langsung melakukan pencarian barang bukti di lokasi kejadian,” sebut Kamaruddin di Amunta, Selasa (15/1/2019).
Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip yang disimpan di sebuah laci. Sedangkan sabu-sabu ditemukan di kantong celana Rudi yang diduga sebagai pengedar.
“Sabu-sabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan satu paket yang disimpan dalam kotak rokok dan kantong sebelah kiri 14 paket dalam dompet kecil,” ujar Kamaruddin.
Barang bukti yang diamankan adalah 15 paket sabu berat total 3,87 gram, sebuah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet warna coklat, sebungkus plastik klip, satu pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah kompor dan celana pendek. (ik)
Discussion about this post