KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lebih tergiur menjadi calon anggota DPRD daripada terus mengajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberhentikan tunjangan bagi 12 guru honorer atau PTT tingkat TK, SD, dan SMP. Pemberhentian terhitung sejak 1 Januari 2019.
Kepala Disdik Kabupaten Barut, Masdulhaq, membenarkan 12 guru PTT dari berbagai sekolah harus berhenti menerima tunjangan daerah Rp750 ribu per bulan dan tidak menerima SK baru, karena secara resmi tercatat masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Barut pada pemilu 2019.
“Besok (Rabu) mereka akan dipanggil ke Disdik untuk diberitahukan mengenai pemberhentian sebagai guru PTT, karena mereka menerima SK dari bupati. Sejak 1 Januari lalu, 12 guru itu tidak lagi diangkat sebagai tenaga honorer,” sebut Masdulhaq di Muara Teweh, Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, semula Disdik hanya mendapatkan data dua guru PTT sebagai caleg. Tetapi setelah investigasi dan koordinasi dengan KPU Barut, kembali ditemukan 10 nama. Para guru PTT yang menjadi caleg tersebar di Daerah Pemilihan (dapil) I sebanyak tiga orang, dapil II sebanyak tiga orang, dapil III sebanyak dua orang, dan dapil IV sebanyak empat orang. (mel)
Discussion about this post