KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bak disambar petir di siang bolong, begitulah yang dialami orang tua pelajar sebuah SMA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Anaknya, Cantik (17), sebut saja begitu, mengaku telah hamil lima bulan.
Ayah Cantik geram. Selama ini anaknya masih aktif bersekolah. Selain itu, anaknya juga belum menikah.
Setelah didesak, Cantik mengakui semua itu hasil perbuatan PS (19). Sang pria ternyata juga masih berstatus pelajar. Dia remaja pelajar SMA asal Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah.
Tak tunggu waktu lama, orang tua korban bergegas melaporkan perbuatan PS ke Mapolres Barut. “Kami terima laporan ortu korban dan tersangka PS sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres AKP Samsul Bahri didampingi Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ahlan Firdaus, Rabu (16/1/2019).
Terkait perbuatan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur, tersangka PS dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016,tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post