KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Upaya memberikan gambaran dan informasi kepada seluruh stakeholder terkait perizinan secara online. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan di daerah melalui online single submission (OSS), Rabu (16/1/2019).
Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Usis I Sangkai, mengatakan bahwa rapat koordinasi yang diselenggarakan hari ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 503/9534/SJ, tanggal 8 November 2018 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah melalui online single submission atau OSS sebagai upaya peningkatan kemudahan berusaha (eas of doing bussines/EoDB), serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 500/104/ Ek-SDA/XII/2018, tanggal 27 Desember 2018, Perihal Tindak Lanjut Intruksi Bupati Pulang Pisau.
“Ini dasar kita menyelenggarakan kegiatan rakor terkait penyelenggaraan perizinan secara online ini,” ucap Usis begitu sapaan akrabnya, kepada media ini, Rabu (16/1).
Usis juga mengatakan, dalam rangkaian rakor ini sekaligus menggelar sosialisasi Pelayanan Perizinan berbasis Online.
“Dengan digelarnya rakor terkait perijinan secara online ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang perizinan secara online, dan tentunya dapat memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan kepada masyarakat mengenai perizinan,” katanya dengan cukup singkat.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo.Hadir dalam rakor tersebut, dihadiri juga oleh oleh seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Pulang Pisau. (app)
Discussion about this post