KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pelajar putri salah satu SMA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebut saja Cantik (17) hamil lima bulan. Fakta ini, kemungkinan, akan bisa menghadirkan pukulan bagi orang tuanya.
Perbuatan mesum itu, menurut Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Samsul Bahri, dari hasil penyidikan, dilakukan atas dasar suka sama suka. Ironisnya, persetubuhan dengan PS (19), ada yang dilakukan di properti milik orang tuanya.
Samsul menyebutkan, dari hasil penyidikan, PS yang sudah diamankan polisi, mengaku pertama kali bersetubuh dengan Cantik pada Agustus 2018. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di sebuah barak milik orang tua sang gadis di Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah.
PS sendiri kini sudah diamankan aparat kepolisian berdasarkan laporan dari orang tua Cantik. Ayah Cantik geram begitu mengetahui anaknya sudah hamil lima bulan. Padahal, selama ini anaknya masih aktif bersekolah.
Setelah didesak, Cantik mengakui semua itu hasil perbuatan PS. Sang pria ternyata juga masih berstatus pelajar. Dia remaja pelajar SMA asal Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah.
Tak tunggu waktu lama, orang tua korban bergegas melaporkan perbuatan PS ke Mapolres Barut. “Kami terima laporan ortu korban dan tersangka PS sudah ditahan,” ujar Samsul Bahri didampingi Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ahlan Firdaus, Rabu (16/1/2019).
Terkait perbuatan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur, tersangka PS dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016,tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post