KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah Munita Mustika Dewi mengharapkan agar para kelompok tani dan penyuluh pertanian dapat bekerja maksimal.
Hal tersebut disampaikan Mustika Dewi pada saat kunjungan kerja ke Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Senin (21/1/2019), dalam rangka sosialisasi manajemen agribisnis usaha tani. “Para kelompok tani dan penyuluh pertanian dapat berkerja maksimal”, ucapnya.
Dihadapan 30 perserta sosialisasi dan penyuluh pertanian, Munita menambahkan agar penyuluh pertanian dapat berkerja maksimal memberikan pendampingan kepada masyarakat tani agar lebih produktif terutama pemanfaatan lahan pekarangan di wilayah desa Jaar.
“yang lebih penting dari itu adalah bagaimana tiap penyuluh dapat mendampingi kelompoktani dalam penerapan teknologi,” pintanya.
Menurut Munita yang juga anggota DPRD Bartim, meski inovasi teknologi pertanian sudah tersedia yang termasuk didalamnya pengolahan hasil pertanian, namun jika tidak diimplementasikan dengan benar, akan tidak ada gunanya.
“Disinilah peran semua penyuluh bersinergi dengan jajaran babinsa, babinkamtibmas untuk mendampingi masyarakat terutama Kelompok tani dan Kelompok wanita tani”, jelas Munita.
Dilanjutkan istri orang nomor satu di Bartim itu, disisi lain profesi masyarakat Bartim masih dominan bertumpu pada sektor pertanian, yakni mayoritas masyarakat sebagai petani, sehingga dibutuhkan kemajuan disektor pertanian yang bersinergi dengan dinas pertanian .
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh penyuluh pertanian dan Kelompoktani untuk dapat saling mendukung, sehingga peran-peran kita semua akan dapat lebih maksimal”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas pertanian Bartim Riza Rahmadi, berpesan kepada penyuluh sebagai pendamping petani, agar penerapan teknologi dalam bidang pertanian dapat dimaksimalkan untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya kepada petani terutama dalam hal pengolahan hasil pertanian, pungkasnya. (afa).
Discussion about this post