KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Du pondok kecil di depan rumahnya, DS (45) disergap polisi Murung Raya. Dia tak bisa berkutik karena polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
DS, warga Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya pada Senin (21/1) sore.
Kapolres Murung Raya, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail mengatakan penangkapan DS (45) dilakukan tepatnya di sebuah pondok kecil.
Penangkapan ini, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan DS sering membawa narkotika jenis sabu-sabu. “Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Rahail.
Pada saat diperoleh info bahwa tersangka berada di sebuah pondok di depan rumahya, aparat segera melakukan penyergapan terhadap pelaku. Tak tanggung-tanggung, Rahail memimpin langsung operasi penyergapan itu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu seberat 0,27 gram dalam plastik kecil transparan yang sempat dibuang pelaku di bawah meja.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal Rp8 miliar,” ungkap Rahail. (ik)
Discussion about this post