KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Berdasarkan putusan sidang praperadilan dinyatakan penetapan tersangka kepada Yupie Hendra (YP) tidak sah oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016.
Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Amir Giri Muryawam SH mengatakan, meski dinyatakan tidak sah penetapan tersangka dalam sidang pra peradilan. Pihaknya akan mengkaji kembali penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami tetap menghormati putusan hakim, meski demikian kita akan mempertimbang kembali penetapan tersangka terhadap pemohon Praperadilan atas nama Yupie Hendra,” kata Amir Giri Muryawam, SH, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya tersangka Kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016, Yupie mengajukan praperadilan.
Alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pulpis, untuk menguji penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Pulpis terhadap klainnya Yupie dalam kasus Korupsi Pembangunan infrastruktur Kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
“Dalam objek praperadilan kemaren, kami ingin menguji sah tidaknya penetapan tersangka ini yang diawali dengan bukti yang cukup, karena bukti pemulaan ini secara yuridisnya harus dipahami sebagai alat bukti yang sah diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata kuasa hukum Yupie, Guruh Eka Saputra.
Atas putusan hakim prapeladilan itu pihaknya mengatakan menerima keputusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka kepada kliennya oleh pihak penyidik Kejari Pulpis tidak sah. Meski, lanjut dia, semua tuntutan tidak sepenuhnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Praperadilan PN Kabupaten Pulpis.“Terhadap putusan ini, hakim praperadilan sudah cukup adil dan berimbang,” ucapnya singkat. (app)
Discussion about this post