KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tersangka kasus hilangnya duit APBD Katingan senilai Rp100 miliar, Yantenglie, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (29/1/2019) siang.
Saat dibawa dari Sudit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, mantan Bupati Katingan ini terlihat dalam kondisi yang menyedihkan.
Mengenakan rompi oranye bernomor 5, Yantenglie hanya mengenakan kaos warna putih dan celana pendek warna merah. Dia pun terlihat cuma menggunakan sandal jepit.
Yanttenglie yang mantan orang nomor satu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah itu, dikawal sejumlah aparat. Tampak pula tangannya terikat ke belakang.
Kasus yang melibatkan Yantenglie ini sudah resmi dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Yantenglie, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polda Kalteng pada 24 September lalu atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan pada 2014 lalu.
Dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap, Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara penyidik pun melakukan penyitaan aset. (tva)
Discussion about this post